Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tol Japek II

Sultan Ibnu Affan
16 May 2023 11:10

Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka yang merupakan pensiun BUMN Waskita berinisial IBN dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

"Satu orang Tersangka tersebut yaitu IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IBN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023- 03 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Selasa (16/5/2023).

IBN ditetapkan tersangka lantaran melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

Ketut mengatakan, IBN diduga mempengaruhi para saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Selain itu, IBN juga diduga mengarahkan saksi untuk tidak menyerahkan dokumen dan berbagai bukti yang dibutuhkan penyidik.

"Sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada a quo," lanjutkan.