Logo Bloomberg Technoz

PPN Tiket Pesawat Mudik Disubsidi 6%, Begini Perhitungannya

Pramesti Regita Cindy
01 March 2025 16:30

Ilustrasi mudik dengan pesawat. (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Ilustrasi mudik dengan pesawat. (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat ekonomi dalam negeri.

Melalui aturan ini, pemerintah akan menanggung sebagian PPN tiket pesawat ekonomi domestik. Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5%, sementara 6% sisanya akan ditanggung oleh pemerintah.

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah cara menghitung PPN yang ditanggung oleh pemerintah serta total harga tiket yang harus dibayar penumpang.

Menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam tiket pesawat dihitung dari:

  • Tarif dasar (base fare)
  • Fuel surcharge (biaya bahan bakar tambahan)
  • Extra baggage (bagasi tambahan, jika ada)
  • Seat selection (pemilihan kursi, jika ada)

Dengan catatan, Pajak bandara (PSC/Airport Tax) tidak termasuk dalam DPP karena tidak dikenakan PPN.