Selai posisi Menteri, Luhut juga memikul jabatan penting di level satuan tugas, berikut sederet jabatan yang pernah diemban oleh mantan jenderal bintang 4 tersebut:
Wakil Ketua Penanganan Covid
Di awal pandemi Covid-19, Jokowi menunjuk Luhut menjabat Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Ini merupakan jabatan dalam rangka penanganan wabah corona sebelum diberlakukannya PPKM Darurat.
Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Saat itu ia bertugas memberikan komando terkait pembatasan sosial masyarakat selama pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Sumber Daya Air
Luhut ditunjuk menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2022 tentang Dewan SDA Nasional.
Dewan SDA Nasional dibentuk untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai. Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Pada 2020, Menko Luhut ditugaskan memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Ia bertugas menentukan langkah-langkah dalam merealisasikan pembangunan sarana kereta cepat tersebut. Penunjukkan Luhut ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang telah diteken Presiden pada 6 Oktober 2021.
Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional
Pada 22 Juni 2021, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perspres) No.60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Luhut ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional dan menetapkan 15 danau prioritas.
Dalam Perpres juga diterangkan bahwa langkah ini mencegah kerusakan ekosistem danau prioritas. Selain itu penyelamatan dapat berupa memulihkan fungsi dan memelihara danau prioritas nasional.
Masih pada tahun yang sama, Luhut juga mendapat tugas memimpin tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Tim Gernas BBI ini bertugas menggenjot produksi dan konsumsi produk lokal UMKM.
Ketua Tata Kelola Minyak Goreng
Tahun lalu, Luhut juga ditugaskan Presiden Jokowi untuk membereskan persoalan minyak goreng, ketika harga komoditas tersebut melonjak tinggi. Luhut akan bertugas membenahi masalah minyak goreng, termasuk sektor hulu industrinya. Luhut juga mengatakan akan mengaudit perusahaan kelapa sawit. Tujuannya untuk mengetahui dan memverifikasi data mengenai perusahaan kelapa sawit di Indonesia.
Ketua Satgas Sawit
Luhut juga ditunjuk untuk menjadi komando atas Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara atau Satgas Tata Kelola Industri Sawit.
Pembentukan satgas tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 9/2023 tentang Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang ditetapkan pada 14 April 2023.
Satgas Tata Kelola Industri Sawit dibentuk dengan tujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
(evs)