Pemerintah Kurangi PPN Tiket Pesawat saat Mudik hingga 6%
Pramesti Regita Cindy
01 March 2025 13:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memberikan insentif untuk meringankan biaya perjalanan masyarakat selama musim mudik lebaran.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat ekonomi dalam negeri. Melalui aturan ini, pemerintah akan menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat ekonomi, sehingga pajak yang dibayar masyarakat hanya 5%, sementara 6% sisanya ditanggung pemerintah.
Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode perjalanan antara 24 Maret hingga 7 April 2025. Artinya, seluruh tiket penerbangan ekonomi domestik yang dibeli dalam rentang waktu tersebut akan mendapatkan potongan pajak.
"Dengan penurunan PPN penurunannya 6% sehingga yang dibayar hanya 5% ikut berkontribusi sesuai yang tadi dijelaskan oleh Pak Menko [Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah] adalah menurunkan tiket pesawat ekonomi dalam negeri hingga bisa mencapai 13-14%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan berharap langkah ini dapat membantu meringankan beban masyarakat yang ingin bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.