Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menjaga kesehatan gigi dan mulut adalah bagian penting dari kebersihan diri, terutama saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Namun, muncul pertanyaan yang sering kali diperdebatkan, apakah sikat gigi bisa membatalkan puasa?

Dalam artikel ini, akan dibahas secara mendalam mengenai hukum menyikat gigi saat puasa, pendapat para ulama, serta cara terbaik menjaga kebersihan mulut tanpa membatalkan ibadah puasa.

Hukum Menyikat Gigi Saat Berpuasa dalam Islam

Berdasarkan ajaran Islam, ada beberapa hal yang dianggap dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja. 

Mengingat saat menyikat gigi menggunakan pasta gigi dan berkumur dengan air, apakah ini termasuk hal yang membatalkan puasa?

Melansir dari NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menyebutkan bahwa menyikat gigi setelah waktu Zuhur hukumnya makruh saat berpuasa:

"Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah Zuhur." (Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi'in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Dengan demikian, menyikat gigi di pagi hari sebelum Zuhur tidak termasuk dalam kategori makruh, sehingga boleh dilakukan tanpa mengurangi pahala puasa.

Pendapat Ulama tentang Menyikat Gigi Saat Puasa

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menjelaskan bahwa berhati-hati dalam menyikat gigi saat puasa sangatlah penting. Jika ada material seperti air, pasta gigi, atau bulu sikat gigi yang masuk ke tenggorokan dan tertelan, maka puasanya bisa batal.

Beliau menuliskan:

"Jika ada orang yang memakai siwak basah, kemudian airnya terlepas dan tertelan, atau bagian-bagian kecil dari siwaknya masuk ke tenggorokan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat di antara ulama." (Al-Majmu', Juz 6, Halaman 343).

Dari pendapat ini, dapat disimpulkan bahwa menyikat gigi sendiri tidak membatalkan puasa, asalkan tidak ada zat yang masuk ke dalam tenggorokan. Oleh karena itu, penggunaan pasta gigi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak tertelan secara tidak sengaja.

Tips Menyikat Gigi Saat Puasa agar Tidak Membatalkan Ibadah

Agar tetap bisa menjaga kebersihan mulut selama berpuasa tanpa khawatir puasanya batal, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

  1. Sikat gigi setelah sahur – Lakukan sebelum imsak agar mulut tetap segar sepanjang hari.

  2. Gunakan sedikit pasta gigi – Hindari penggunaan pasta gigi dalam jumlah banyak untuk mengurangi risiko tertelan.

  3. Sikat gigi sebelum Zuhur – Jika ingin menyikat gigi di siang hari, lakukan sebelum waktu Zuhur karena setelahnya hukumnya makruh.

  4. Gunakan siwak – Menggunakan siwak lebih dianjurkan karena lebih alami dan tidak menghasilkan busa seperti pasta gigi.

  5. Berkumur secukupnya – Hindari berkumur berlebihan agar air tidak masuk ke tenggorokan.

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Ilustrasi Puasa Ramadhan (Envato/furmanphoto)

Selain menyikat gigi yang dilakukan dengan tidak hati-hati, ada beberapa hal lain yang dapat membatalkan puasa, di antaranya:

  1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja – Misalnya makan, minum, atau menelan sesuatu yang bukan bagian dari kebiasaan alami tubuh.

  2. Melakukan pengobatan dengan memasukkan sesuatu ke dalam dua lubang (qubul dan dubur) – Seperti penggunaan enema atau infus nutrisi.

  3. Muntah dengan sengaja – Jika muntah dilakukan secara tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa.

  4. Melakukan hubungan intim dengan sengaja – Baik siang maupun malam, jika dilakukan dengan sadar dan sengaja, maka puasanya batal.

  5. Keluar mani akibat bersentuhan kulit – Jika ejakulasi terjadi akibat rangsangan langsung, maka puasa batal.

  6. Menstruasi dan nifas – Wanita yang sedang mengalami haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa.

  7. Pingsan sepanjang hari – Jika seseorang pingsan sepanjang waktu puasa, maka puasanya dianggap tidak sah.

  8. Murtad (keluar dari Islam) – Orang yang keluar dari agama Islam, maka puasanya otomatis batal.

Menyikat gigi saat puasa tidak membatalkan ibadah, selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak ada zat yang tertelan. Namun, jika dilakukan setelah Zuhur, maka hukumnya makruh. Oleh karena itu, umat Muslim yang berpuasa sebaiknya menyikat gigi di pagi hari sebelum Zuhur atau setelah berbuka agar lebih aman.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu menjawab kebingungan terkait menyikat gigi saat berpuasa. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan penuh kesadaran dan kebersihan diri!

(seo)

No more pages