Logo Bloomberg Technoz

Namun, Susiwijono memastikan ketentuan DHE SDA 100% selama 12 bulan yang berlaku saat ini tetap dikenakan kepada 1.545 komoditas yang termaktub dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.04/2025 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.

Pada dasarnya, beleid tersebut tidak memiliki banyak perubahan dengan ketentuan sebelumnya karena jumlah komoditas yang dikenakan DHE SDA tetap sama. Namun, KMK No. 2/KM.04/2025 mengidentifikasi perbedaan komoditas yang masuk dalam minyak dan gas bumi dan selain itu.

"Kemarin kita pisahkan antara yang migas dan non-migas karena memang ada kebutuhan di perlakuan sistemnya," ujar dia.

Ada pun, terdapat 56 pos tarif minyak dan gas bumi, 153 selain minyak dan gas bumi di sektor pertambangan, 567 perkebunan, 263 kehutanan, dan 506 perikanan yang mendapatkan kewajiban DHE SDA. 

Pemerintah akan segera menerapkan kewajiban untuk memasukkan dan menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebesar 100% paling singkat satu tahun yang berlaku sejak 1 Maret 2025.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Beleid itu ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (17/2/2025).

"DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA wajib tetap ditempatkan 100% dalam sistem keuangan Indonesia selama paling singkat 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA," sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut, dikutip Selasa (26/2/2025).

(dov/frg)

No more pages