Logo Bloomberg Technoz

Ketentuan itu juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Melalui beleid itu, terdapat DHE SDA yang ditempatkan oleh eksportir ke rekening khusus DHE SDA dapat digunakan untuk lima hal dalam mendukung operasional dan kewajiban eksportir.

Lima hal tersebut antara lain: Pertama, penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang sama, mengacu pada ketentuan Bank Indonesia.

Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing. Keempat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia tetapi hanya sebagian, tersedia tetapi spesifikasi tidak memenuhi di dalam negeri.

Kelima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

Penempatan DHE

Setelah masuk ke reksus DHE SDA, maka bisa ditempatkan ke dalam beberapa instrumen. Pertama, rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing di bank dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kedua, deposito valas di bank. Ketiga, promissory note valuta asing yang diterbitkan LPEI.

Keempat, TD DHE valas Bank Indonesia sampai dengan 12 bulan melalui bank yang ditunjuk. Kelima, Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI) atau Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI) sampai dengan 12 bulan di pasar sekunder.

Nantinya, hal tersebut bisa dimanfaatkan untuk transaksi FX swap eksportir dengan bank, underlying transaksi swap lindung nilai bank dengan Bank Indonesia, dan agunan kredit rupiah dari bank dan/atau LPEI.

"Kalau selesai tenornya, mau dari TD Valas, deposito, promissory note, semuanya harus kembali ke reksus, harus dikembalikan lagi ke reksus valas," ujar Susiwijono.

Pemerintah akan segera menerapkan kewajiban untuk memasukkan dan menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebesar 100% paling singkat satu tahun yang berlaku sejak 1 Maret 2025.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Beleid itu ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (17/2/2025).

"DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA wajib tetap ditempatkan 100% dalam sistem keuangan Indonesia selama paling singkat 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA," sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut, dikutip Selasa (26/2/2025).

(dov/frg)

No more pages