Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis DHE jadi 100%, Berlaku Besok
Dovana Hasiana
28 February 2025 20:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sudah terbit.
Deputi I Kemenko Perekonomian Ferry Irawan mengatakan aturan turunan yang baru di antaranya adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.04/2025 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.
"Jenis barang yang dikenakan kewajiban itu merujuk ke KMK No.2/2025, ini sudah terbit," ujar Ferry dalam agenda Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, Jumat (28/2/2025).
Pada kesempatan yang sama, Kementerian Keuangan memastikan jenis barang yang memiliki kewajiban DHE SDA tetap 1.545 jenis. Namun, pemerintah mulai mengelompokkan komoditas pertambangan yang menjadi bagian minyak dan gas bumi dan selain itu. Terdapat 56 pos tarif minyak dan gas bumi, 153 selain minyak dan gas bumi, 567 perkebunan, 263 kehutanan, dan 506 perikanan.
Selain itu, Ferry mengatakan Bank Indonesia juga sudah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) perubahan atas PBI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.