Setelah itu, menurut dia, dokumen laporan akan dibawa pada gelar perkara atau ekspos yang melibatkan sejumlah direktur dan deputi KPK. Dalam tahap ini, KPK akan menentukan apakah lembaga antirasuah ini akan memulai penyelidikan terhadap laporan dugaan suap pemilihan ketua DPD 2024-2029.
Sebelumnya, dalam kasus ini, mantan staf ahli DPD Fithrat Irfan melaporkan ada dugaan suap yang mengalir ke 95 senator dalam pemilihan ketua DPD periode 2024-2029. Dalam laporannya, Irfan menyatakan senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial RAA yang juga mantan pimpinannya, turut menerima suap pemilihan ketua DPD.
Irfan juga menyatakan dugaan praktik suap tersebut juga terjadi pada proses pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD. Dalam pemilihan tersebut DPD sepakat memilih senator muda Abchandra Muhammad Akbar Supratman -- putra sulung Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sebagai Wakil Ketua MPR
"Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah inisial RAA. Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya," kata Irfan.
Menurut dia, terdapat seorang anggota DPD diduga menerima US$13.000. Jatah uang sebesar US$5.000 untuk memilih Najamudin sebagai Ketua DPD. Sedangkan US$8.000 sisanya untuk memilih Abchandra sebagai wakil ketua MPR dari unsur DPD.
Kuasa Hukum Irfan juga menyatakan memiliki sejumlah bukti berupa rekaman suara terkait dugaan praktik suap tersebut, ia menyatakan telah memberikan bukti tersebut kepada KPK.
"Buktinya tadi ada rekaman pembicaraan antara Pak Irfan dengan seorang petinggi partai. Jadi di sini bukan hanya terkait DPD, ternyata ada juga petinggi partai yang diduga terlibat. Rekaman suara," kata Kuasa Hukum Irfan.
(azr/frg)