KPK: Butuh Waktu 2 Bulan Periksa Dugaan Suap Ketua DPD
Azura Yumna Ramadani Purnama
28 February 2025 18:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan butuh waktu sekitar 1,5 sampai dua bulan untuk memproses laporan dugaan suap terkait pemilihan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029. Pada saat ini, laporan tentang praktik suap dalam pemilihan Sultan Bachtiar Najamudin tersebut masih berada di Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM),
“Apabila lengkap bukti permulaannya itu kurang lebih memakan waktu antara 1,5 sampai 2 bulan. Untuk proses baik itu verifikasi, penelaahan, sampai dengan pengumpulan bahan keterangan atau yang jamak kita sebut pulbaket [pengumpulan bahan dan keterangan],” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media, dikutip Jumat (28/02/2025).
Setelah itu, kata dia, apabila dokumen yang diperlukan telah dirasa cukup maka penelaah akan memutuskan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi di dalamnya. Jika ada, KPK pun masih akan menentukan apakah kasus tersebut akan ditangani lembaganya atau aparat penegak hukum lainnya.
Sedangkan jika bukti permulaan kurang, maka KPK akan meminta pada pelapor untuk melengkapi bukti terkait dugaan suap untuk memuluskan Najamudin menjadi ketua DPD, Oktober 2024. Proses-proses ini yang membuat penilaian sebuah laporan membutuhkan waktu hingga dua bulan hingga berujung pada penyelidikan dan penyidikan.
“Berapa lama waktunya tentunya nanti akan menjadi dibebankan kepada pelapor dalam hal ini. Seberapa cepat dia bisa memenuhi hal-hal atau apa saja yang dibutuhkan yang disampaikan oleh tim penelaah tersebut,” kata Tessa.