Logo Bloomberg Technoz

“Jadi kita masih menunggu kabar dari baik dari Pemerintah Singapura maupun melalui Kementerian Hukum atau dari Hubinter Polri,” kata Tessa kepada awak media, dikutip Rabu (5/2/2025).

Hal ini juga, kata dia, yang membuat KPK dan sejumlah kementerian dan lembaga negara tengah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Mereka harus membantu KPK Singapura memastikan penangkapan Tannos memang permintaan Indonesia secara sah dan resmi.

KPK sendiri, menurut dia, telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada Kementerian Hukum yang berperan menyampaikan kelengkapan administrasi ke Singapura. Demikian pula dengan Polri yang menunjukkan pernah meminta penangkapan Tannos kepada aparat hukum Singapura.

Supratman juga telah menegaskan bahwa proses ekstradisi Tannos dilakukan maksimal selama 45 hari terhitung dari diajukannya permohonan ekstradisi atas buron tersebut. Dengan begitu, pemerintah memiliki waktu sampai dengan 3 Maret 2025 untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk memulangkan Tannos.

“Bahwa batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh kelengkapan berkas itu itu 45 hari batas lama waktu yang dibutuhkan,” kata Supratman di kantornya kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).

(azr/frg)

No more pages