Logo Bloomberg Technoz

Ekstradisi Paulus Tannos Minim Kabar, Ini Kata KPK

Azura Yumna Ramadani Purnama
28 February 2025 17:50

Paulus Tannos (Bloomberg Technoz)
Paulus Tannos (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Status hukum buron dan tersangka kasus megaproyek KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos masih belum jelas hingga batas akhir pelaksanaan ekstradisi dari Singapura ke Indonesia, 3 Maret mendatang. Hingga saat ini, pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ada yang bisa memastikan pemerintah Singapura mengabulkan permohonan ekstradisi tersebut.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, lembaga antirasuah tersebut bekerja sama dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, dan Polri dalam proses ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Dia pun mengklaim, telah menuntaskan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam pengajuan permohonan ekstradisi tersebut.

“Dan Kementerian Hukum dalam hal ini tentunya akan menjadi pihak yang akan menyampaikan secara detail kepada rekan-rekan sebagaimana yang sudah pernah dilakukan oleh Menteri Hukum pada saat konferensi pers beberapa waktu yang lalu,” kata Tessa kepada awak media, dikutip Jumat (28/2/2025).

Menurut dia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam waktu dekat akan memberikan keterangan tentang nasib ekstradisi Paulus Tannos. Padahal, pemerintah dan KPK sempat optimis proses hukum tersebut akan selesai pada bulan ini. Namun, hingga batas tenggat, kabar ekstradisi tersebut justru semakin menghilang.

Sebelumnya, KPK menyebut, Pengadilan Singapura tengah menguji keabsahan dari penangkapan Paulus Tannos oleh KPK Negeri Singa tersebut. Pengadilan memeriksa apakah penangkapan tersebut memang memiliki dasar hukum yang kuat yaitu permintaan resmi KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Polri.