Bloomberg Technoz, Jakarta - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menjadi sorotan publik. Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dalam tata kelola keuangan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu aspek yang menarik perhatian adalah besaran gaji dan tunjangan yang diterima para direksi, termasuk posisi Direktur Utama di anak perusahaan Pertamina ini.
Struktur Gaji dan Tunjangan Direksi Pertamina Patra Niaga
Sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-13/MBU/09/2021, penghasilan Dewan Komisaris dan Direksi BUMN terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
-
Gaji Pokok
-
Tunjangan dan Fasilitas
-
Tantiem atau Insentif Kinerja
Berapa Gaji Dirut Pertamina Patra Niaga?

Gaji Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga ditentukan berdasarkan pedoman internal Pertamina. Besaran gaji Direktur lainnya dalam struktur direksi ditetapkan sebesar 85% dari gaji Direktur Utama. Selain gaji pokok, direksi juga memperoleh berbagai tunjangan, antara lain:
-
Tunjangan Hari Raya (THR): Maksimal satu kali honorarium per bulan dalam setahun.
-
Tunjangan Perumahan: Sebesar 85% dari tunjangan perumahan Direktur Utama.
-
Asuransi Purna Jabatan: Premi ditanggung perusahaan dengan batas maksimal 25% dari gaji tahunan.
-
Fasilitas Kendaraan Dinas: Direksi mendapatkan kendaraan dinas beserta biaya operasionalnya.
-
Asuransi Kesehatan: Mencakup pertanggungan atau penggantian biaya pengobatan.
-
Bantuan Hukum: Jika diperlukan dalam kapasitas jabatan.
Estimasi Gaji dan Kompensasi Direksi

Berdasarkan Laporan Keuangan 2023 PT Pertamina Patra Niaga, kompensasi yang diberikan kepada manajemen kunci, termasuk Dewan Direksi dan Komisaris, mencapai US$ 19,1 juta atau sekitar Rp 312 miliar. Dengan jumlah tujuh anggota Dewan Komisaris dan tujuh anggota Dewan Direksi, setiap individu diperkirakan menerima kompensasi sekitar US$ 1,36 juta atau setara Rp 21,8 miliar per tahun (dengan asumsi kurs Rp 16.000 per USD).
Besaran ini menempatkan posisi Direktur Utama di anak usaha Pertamina sebagai salah satu jabatan dengan penghasilan tertinggi di sektor BUMN.
Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Riva Siahaan

Meskipun menerima gaji dan tunjangan yang sangat besar, Riva Siahaan ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Selain Riva, terdapat enam tersangka lainnya, yakni:
-
SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
-
YF – Pejabat di PT Pertamina International Shipping
-
AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
-
MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
-
DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
-
GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkap bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah. Ketujuh tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sikap Pertamina Terhadap Kasus Ini

Menanggapi kasus ini, PT Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam tata kelola keuangan di BUMN. Dengan gaji dan tunjangan yang sangat besar, penyalahgunaan wewenang menjadi isu serius yang harus ditindak secara tegas. Publik tentu berharap agar proses hukum berjalan transparan dan keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.
(seo)