Logo Bloomberg Technoz

Cek Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bekas

Referensi
28 February 2025 15:30

Ilustrasi emisi kendaraan bermotor (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi emisi kendaraan bermotor (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Proses balik nama kendaraan bekas adalah langkah penting yang tidak boleh diabaikan setelah melakukan pembelian. Dengan mengurus balik nama, Anda memastikan bahwa kendaraan secara resmi menjadi milik Anda, sehingga terhindar dari masalah hukum dan administrasi di kemudian hari. Dalam proses ini, nama pemilik lama di dokumen resmi seperti STNK dan BPKB akan digantikan dengan nama pemilik baru. Meskipun terlihat cukup rumit, balik nama kendaraan dapat dilakukan dengan mudah jika Anda memahami prosedurnya. Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat dan cara balik nama kendaraan bekas.

Persyaratan Wajib untuk Balik Nama Kendaraan

Sebelum memulai proses balik nama, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. KTP Pemilik Baru

    • KTP asli dan fotokopi pemilik baru diperlukan sebagai bukti identitas dalam proses administrasi.

  2. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

    • Dokumen ini adalah bukti kepemilikan sah kendaraan. Pastikan BPKB dalam kondisi baik dan lengkap.

  3. Kuitansi Pembelian Bermaterai

    • Kuitansi jual beli kendaraan harus ditandatangani oleh penjual dan pembeli serta dibubuhi materai Rp10.000 sebagai bukti sah transaksi.

  4. Formulir Balik Nama dan Hasil Cek Fisik Kendaraan

    • Formulir permohonan balik nama bisa didapatkan di kantor Samsat terdekat. Selain itu, cek fisik kendaraan diperlukan untuk memastikan kesesuaian data kendaraan.

Langkah-Langkah Mengurus Balik Nama Kendaraan Bekas

Kendaraan melintas saat hujan di kawasan Casablanca, Jakarta, Selasa (3/12/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Agar proses balik nama berjalan lancar, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Datangi Kantor Samsat Terdekat

  • Kunjungi kantor Samsat sesuai alamat KTP pemilik baru dengan membawa semua dokumen yang dibutuhkan.

2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

  • Petugas Samsat akan memeriksa nomor rangka dan mesin kendaraan. Hasil pemeriksaan ini akan digunakan untuk melengkapi dokumen pengajuan balik nama.

3. Mengisi Formulir dan Mengajukan Dokumen

  • Isi formulir permohonan balik nama dengan benar, lalu serahkan dokumen yang diperlukan di loket pendaftaran.

4. Membayar Biaya Administrasi

  • Setelah dokumen diverifikasi, lakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Simpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa proses balik nama sedang berjalan.

5. Perubahan Nama di BPKB di Kantor Polda

  • Setelah mendapatkan STNK baru, Anda harus mendatangi kantor Polda setempat untuk memperbarui nama pemilik pada BPKB. Bawa STNK baru, BPKB lama, serta hasil cek fisik kendaraan.

Keuntungan Melakukan Balik Nama Kendaraan

Calon pembeli melihat mobil bekas disalah satu dealer di Sawangan, Jawa Barat, Selasa (7/12/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Balik nama kendaraan memiliki berbagai manfaat, antara lain:

  • Kepemilikan Resmi dan Legal
    Dengan dokumen yang telah diperbarui, Anda menjadi pemilik sah kendaraan dan terhindar dari risiko kepemilikan ganda.

  • Menghindari Masalah Hukum
    Jika kendaraan masih atas nama pemilik lama, Anda bisa terkena tilang elektronik atau masalah pajak yang seharusnya ditanggung pemilik sebelumnya.

  • Mempermudah Proses Jual Kembali
    Kendaraan yang sudah atas nama sendiri lebih mudah dijual kembali karena status kepemilikan yang jelas dan sah.

Balik nama kendaraan adalah proses yang wajib dilakukan untuk memastikan kendaraan bekas yang Anda beli sepenuhnya menjadi milik Anda secara sah. Dengan memahami syarat dan langkah-langkahnya, Anda bisa mengurusnya dengan lebih cepat dan mudah. Jangan tunda lagi, segera urus balik nama kendaraan agar terhindar dari kendala di kemudian hari!