Apakah SIM Kedaluwarsa Bisa Diperpanjang?
Referensi
28 February 2025 15:26

Bloomberg Technoz, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang memberikan izin kepada seseorang untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Masa berlaku SIM umumnya adalah lima tahun. Namun, banyak pemilik SIM yang lupa memperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Pertanyaannya, apakah SIM yang sudah kedaluwarsa masih bisa diperpanjang? berikut ulasannya yang dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber.
Peraturan Perpanjangan SIM Kedaluwarsa
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM yang masa berlakunya sudah melewati satu hari tidak dapat diperpanjang. Pemilik SIM yang kedaluwarsa harus mengajukan permohonan SIM baru dengan mengikuti seluruh proses penerbitan dari awal.
Kondisi Khusus yang Memungkinkan Perpanjangan SIM Kedaluwarsa

Ada pengecualian yang memungkinkan SIM yang sudah kedaluwarsa tetap bisa diperpanjang tanpa harus membuat yang baru. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (5) peraturan yang sama, yang menyebutkan bahwa SIM kedaluwarsa dapat diperpanjang dalam keadaan tertentu seperti:
-
Bencana alam
-
Sabotase
-
Kejadian luar biasa lainnya yang diakui oleh pemerintah atau instansi berwenang