Logo Bloomberg Technoz

Kemendagri Sebut 16 Pemda Tak Ada Dana Gelar Pilkada Ulang

Azura Yumna Ramadani Purnama
28 February 2025 15:40

Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk usai bertemu dengan Prabowo Subianto di Kertanegara, Senin (14/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk usai bertemu dengan Prabowo Subianto di Kertanegara, Senin (14/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan kondisi sejumlah pemerintah daerah yang mendapat instruksi dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2024. 

Sebelumnya, MK tercatat mengabulkan 26 dari 40 perkara sengketa hasil pemungutan suara Pilkada 2024. Sebanyak 24 dari 26 perkara yang dikabulkan isinya memerintahkan PSU secara keseluruhan atau pun hanya sebagian TPS.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan, hanya delapan dari 24 pemerintah daerah yang memiliki anggaran atau dana untuk menggelar Pilkada Ulang. Sisanya, atau 16 pemerintah daerah dilaporkan tak memiliki anggaran untuk kembali menggelar rangkaian proses kontestasi politik daerah.

Padahal, dalam putusannya, MK hanya memberikan waktu kepada pemerintah daerah antara 60-180 hari untuk menyelesaikan seluruh rangkaian hingga pemungutan suara ulang.

Kami sudah follow up dan tindak lanjuti dua kota ini memang mereka masih membutuhkan pembiayaan tambahan, sudah dikoordinasikan ke provinsi juga tapi masih membutuhkan pembiayaan,” kata Ribka di Kompleks Parlemen, dikutip Jumat (28/2/2025).