Logo Bloomberg Technoz

Majelis Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi ihwal pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau LNG yang menyebabkan kerugian negara sebanyak US$140 Juta atau setara dengan Rp2,1 triliun, kurs rupiah saat itu.

Atas tindakan tersebut, Karen disangka melakukan pelanggaran pada Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(azr/frg)

No more pages