Logo Bloomberg Technoz

MA Tambah Vonis Karen Agustiawan jadi 13 Tahun di Kasasi

Azura Yumna Ramadani Purnama
28 February 2025 15:30

Terdakwa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan hadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Terdakwa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan hadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara. Hal ini tertuang dalam putusan vonis kasasi.

Selain itu,, Majelis Hakim Kasasi juga menjatuhkan denda Rp650 juta rupiah subsider enam bulan penjara. 

“Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 juncto, Pasal 64 KUHP. Pidana penjara 13 tahun, denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan,” sebagaimana tertulis dalam hasil putusan, dikutip dari situs resmi MA, Jumat (28/02/2025).

Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah memberikan hukuman penjara kepada Karen yaitu selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta. Bila tidak bisa membayar denda, Karen dikenakan ketentuan untuk mengganti dengan kurungan pidana selama tiga bulan.