Lebih jauh, APBI mengkhawatirkan ekspor batu bara ke negara tujuan utama, seperti China dan India, akan menurun imbas aturan baru tersebut. China disebut menggunakan sekitar 5% batu bara dari Indonesia untuk kebutuhan dalam negerinya. Di sisi lain, negara tersebut juga tengah menggenjot produksi batu bara lokal.
“Ini perlu diwaspadai juga karena sudah ada beberapa industri yang mengurangi impor batu bara dan memilih memakai batu bara lokal,” ucapnya.
“Apakah aturan baru di Indonesia bisa berimbas ke ketidakinginan negara lain untuk membeli dari Indonesia? Tentunya belum bisa terjawab karena aturannya belum ada [saat ini].”
Selama ini HBA tidak banyak digunakan untuk kegiatan ekspor batu bara lantaran formula acuannya didasari dari harga jual beberapa pekan sebelumnya.
Hal ini berbeda dengan indeks batu bara yang menggunakan basis harga per pekan, sehingga lebih lazim digunakan dalam transaksi ekspor-impor.
Sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut mandatori penggunaan HBA untuk kegiatan ekspor komoditas tersebut akan dimulai per 1 Maret 2025.
Saat ini, kata Bahlil, kementerian tengah menuntaskan keputusan menteri (kepmen) ESDM yang akan mengatur penggunaan HBA untuk kegiatan ekspor batu bara tersebut.
“Kepmen [...] mulai 1 Maret,” ujarnya ditemui di kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/2/2025).
Bahlil menjelaskan penerapan HBA dalam kegiatan ekspor batu bara didasari oleh keinginan pemerintah agar komoditas andalan ekspor nonmigas Indonesia itu tidak dihargai murah di tingkat global, sebagaimana yang diklaimnya selalu terjadi selama ini.
Kementerian ESDM menerapkan tiga formula harga untuk perdagangan mineral dan batu bara, yaitu; Harga Patokan Mineral Logam (HPМ), Harga Batu Bara Acuan (HBA), dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).
Penetapan HBA dan HPM akan dilakukan setiap tanggal 1 dan tanggal 15 bulan berjalan. Adapun, pemegang IUP, IUPK, dan IUPK kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dalam melakukan penjualan mineral atau batu bara wajib mengacu pada HPM atau HPB.
Kewajiban untuk mengacu pada HPM atau HPB dalam melakukan penjualan diberlakukan juga bagi pemegang kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Dalam paparan sosialisasinya, Kementerian ESDM menegaskan formula HPM atau harga mineral acuan tidak mengalami perubahan. Akan tetapi, penetapan formula HBA sedikit mengalami perubahan.
HBA akan diterbitkan dua kali dalam sebulan, yaitu setiap tanggal 1 dan 15. Berikut formulasinya:
HBA tanggal 1 : (0.7*x1) + (0.3* x2) [US$/ton]
- X1 = pekan keempat dua bulan sebelumnya sampai dengan pekan pertama bulan sebelumnya.
- X2 = pekan kedua sampai dengan pekan ketiga dua bulan sebelumnya.
HBA tanggal 15 : (0.7*x1) + (0.3* x2) [US$/ton]
- X1 = pekan kedua sampai dengan pekan ketiga bulan sebelumnya.
- X2 = pekan keempat dua bulan sebelumnya sampai dengan pekan pertama bulan sebelumnya.
(mfd/wdh)