HBA Batu Bara Ekspor Berlaku 1 Maret, Pengusaha Minta Bertahap
Mis Fransiska Dewi
28 February 2025 11:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia/Indonesian Coal Mining Association (APBI/ICMA) meminta pemerintah tidak langsung memberlakukan mandatori penggunaan harga batu bara acuan (HBA) untuk kegiatan ekspor komoditas tersebut secara absolut per 1 Maret 2025, melainkan secara bertahap.
Plt Direktur Eksekutif APBI/ICMA Gita Mahyarani mengatakan sosialisasi yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), masih minim. Perihal petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya belum dijelaskan secara gamblang oleh Kementerian ESDM.
“Harapan kami aturan ini bisa diterapkan bertahap apalagi yang berhubungan dengan sistem penjualan,” kata Gita saat dihubungi, Jumat (28/2/2025).
Menurut Gita, aturan baru tersebut berpotensi membuat pembeli di luar negeri mengerem impor batu bara dari Indonesia karena kemungkinan harga yang dijual akan lebih mahal ketika menggunakan acuan HBA.
“Renegosiasi kontrak untuk menyesuaikan harga dengan aturan bisa saja terjadi, tapi tidak mudah,” tutur Gita.
