Logo Bloomberg Technoz

Kontroversi Pertamax, Ketahui Perbedaan Oplosan dan Blending BBM

Mis Fransiska Dewi
28 February 2025 10:40

SPBU Pertamina./Bloomberg-Dimas Ardian
SPBU Pertamina./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – Istilah metode pembauran atau blending hingga oplosan dalam proses produksi bahan bakar minyak (BBM) mencuat dalam pekan ini bersamaan dengan kontroversi Pertamax. 

Kontroversi itu muncul setelah Kejaksaan Agung mengumumkan sembilan tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) selama periode 2018—2023. Kasus ini menjadi sorotan karena telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Kejagung sebelumnya menyatakan PT Pertamina Patra Niaga terbukti melakukan blending BBM RON 88 dan RON 92 di terminal Pelabuhan Merak milik perusahaan broker tersangka Gading Ramadan dan Muhammad Kerry, yang notabene merupakan anak saudagar minyak Muhammad Riza Chalid. Istilah blending lantas diterjemahkan sebagai praktik pengoplosan.

Lantas, apakan blending dan oplosan adalah hal yang sama dalam proses produksi BBM? Jika tidak, apa perbedaannya?

Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas) Moshe Rizal berpendapat, dalam praktiknya, mengoplos dan blending sama-sama merupakan kegiatan pencampuran suatu produk. Namun, istilah mengoplos merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan atau ilegal.