"Jumlah total PHK sebanyak 10.965 orang," tulis keterangan tersebut, dikutip Jumat (28/2/2025).
Pastikan Hak Buruh
Merespons hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan memenuhi hak-hak buruh Sritex yang menurut Kurator akan segera dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menghormati putusan tim kurator yang kini memegang kendali perusahaan akibat putusan pailit Pengadilan, Oktober 2024 lalu.
Kemnaker dan manajemen, lanjut dia, sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.
“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” ujar Noel, sapaan akrabnya dalam keterangannya, hari ini.
Noel mengatakan,Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Jawa Tengah juga sudah menyiapkan sekira delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di wilayah tersebut.
"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno, Kepala Disperinaker Sukoharjo.
(lav)