Logo Bloomberg Technoz

Aturan THR Pekerja Swasta & Ojol Cs Rampung Pekan Depan

Sultan Ibnu Affan
28 February 2025 09:20

Mitra pengemudi atau driver ojol Gojek dan Grab. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Mitra pengemudi atau driver ojol Gojek dan Grab. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera menerbitkan instruksi berupa Surat Edaran (SE) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir online atau Ojol Cs pekan depan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan aturan akan terbit dalam dua instruksi terpisah, yakni THR pekerja swasta dan THR Ojol Cs.

"SE THR Pasti [kita terbitkan] sebelum Lebaran. Insyaallah minggu depan [rampung]," ujar Indah kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (28/2/2025). "SE-nya nanti ada dua."

Hanya saja, indah mengatakan, instruksi skema pemberian THR khusus bagi Ojol Cs hingga saat ini masih terus dalam proses pembahasan. Dia juga memastikan perusahaan tak keberatan dengan skema tersebut.

Pembahasan tersebut merujuk pada penetapan formula yang pas bagi mitra pengemudi yang dianggap aktif dan juga tidak aktif. Itu akan jadi pertimbangan dalam menentukan formula pemberian THR.