Ketiga, Apple menegaskan komitmennya untuk berinvestasi di Indonesia, melalui suplier-nya, dan mengikutsertakan Indonesia sebagai bagian dari global value chain perusahaan.
Agus mengutip regulasi Permenperin No 29 Tahun 2017 soal Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
"Kita bicara dengan aturan [Permenperin 29/2017] berkaitan dengan sanksi…Apple membayar sanksi dengan cara menghadirkan perusahaan yang merupakan bagian dari value chain atau menanamkan modal investasi di Indonesia," ucap Agus.
Investasi sebesar US$150 juta akan dilakukan vendor Apple, Luxshare Precision Industry Co Ltd., “dikarenakan Apple memenuhi kewajiban sanksi yang diatur di Permenperin tersebut.”
Luxshare akan membangun fasilitas di Batam dan fokus memproduksi AirTag. Pemenuhan komponen baterai AirTag juga akan berasal dari industri dalam negeri. "Jadi AirTag punya komponen dalam negeri."
(wep)