HBA Buat Ekspor Batu Bara: Terbit 2 Kali Sebulan, Harga DMO Tetap
Redaksi
27 February 2025 16:23

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan keputusan menteri (kepmen) yang mewajibkan penggunaan harga batu bara acuan (HBA) dalam kegiatan ekspor komoditas pertambangan tersebut per 1 Maret 2025.
Di dalam paparan sosialisasinya kepada pelaku industri pada Rabu (26/2/2025), Kementerian ESDM menjabarkan bahwa kepmen tersebut akan selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tentang tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 159 ayat (1) PP tersebut mengatur bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap operasi produksi mineral dan batu bara yang menjual mineral atau batu bara yang diproduksi wajib mengacu pada harga patokan.
“Harga patokan mineral logam dan batu bara yang terbentuk saat ini belum sepenuhnya efektif untuk dijadikan acuan oleh pelaku izin pertambangan tahap kegiatan operasi produksi dalam melakukan penjualan mineral atau batubara yang diproduksi,” papar dokumen sosialisasi tersebut, dikutip Kamis (27/2025).
Atas dasar itu, Kementerian ESDM merasa perlu menerbitkan pedoman baru untuk penetapan harga patokan bagi komoditas mineral logam dan batu bara.
