KPK Sita 150 Gram Emas dan Rp2,5 M Milik Antonius Kosasih
Azura Yumna Ramadani Purnama
27 February 2025 17:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dalam kasus dugaan korupsi investasi fikti PT Taspen (Persero) periode 2019. Kali ini, penyidik mengambil alih uang tunai senilai Rp2,5 miliar dan emas seberat 150 gram milik Direktur Utama PT Taspen 2020-2024, Antonius Kosasih.
Seluruh aset ini ditemukan saat KPK membongkar safe deposit box Antonius Kosasih yang disimpan pada sebuah bank swasta, 25 Februari lalu. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen kepemilikan aset lainnya yang masih akan diperiksa dan didalami.
“Rangkaian kegiatan penyidikan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Terkait Kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2025).
Dia mengungkap lembaga antirasuah tersebut memberikan apresiasi terhadap bank swasta yang memberikan informasi dan membantu penelusuran aset Antonius Kosasih. KPK pun meminta seluruh pihak, termasuk industri perbankan, untuk memberikan informasi jika menjadi tempat penyimpanan aset para tersangka atau terpidana korupsi.
“Mari sama-sama di momentum pemerintahan yang baru ini, kita memaksimalkan perang terhadap korupsi dengan cara menghentikan “aliran darah kejahatan” yaitu berupa penyitaan terhadap aset- aset yang disembunyikan dalam sistem keuangan,” ujar dia.