Menyitir situs resmi Kementerian Keuangan, transfer ke daerah meliputi transfer dana perimbangan serta transfer dana otonomi khusus dan penyesuaian.
Transfer dana perimbangan meliputi transfer Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak, DBH Cukai Hasil Tembakan, DBH Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Transfer dana otonomi khusus meliputi transfer dana otonomi Papua dan Papua Barat, dan transfer dana otonomi khusus Provinsi Aceh.
Sementara itu, transfer dana penyesuaian meliputi tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), tambahan penghasilan guru PNSD, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Insentif Daerah dan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2).
(lav)
No more pages