Logo Bloomberg Technoz

Ahmad Ali Mangkir dari pemeriksaan KPK di Kasus TPPU Rita

Azura Yumna Ramadani Purnama
27 February 2025 12:24

Waketum NasDem Ahmad Ali (Bloomberg Technoz/ Dova Hasiana)
Waketum NasDem Ahmad Ali (Bloomberg Technoz/ Dova Hasiana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya memasukkan eks anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Ahmad Ali untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari hari ini. Akan tetapi, pengurus organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) tersebut justru mangkir atau tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Ahmad Ali mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan sebagai saksi. Dalam surat tersebut, Ahmad Ali meminta penyidik memeriksanya Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi NasDem, Ahmad Ali tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta penjadwalan ulang pekan depan atau Kamis (06/03/2025).

“Info dari Penyidik; saudara AA sudah memberi konfirmasi ketidakhadiran karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya. Di-reschedule tanggal 06 Maret 2025,” kata Tessa melalui pesan singkat, Kamis (27/02/2025).

Sebelumnya, penyidik sudah melakukan sejumlah tindakan hukum berkaitan dengan Ahmad Ali pada kasus TPPU Rita Widyasari. Salah satunya, penyidik menggeledah rumah Ahmad Ali di Perumahan Intercon Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat, pada awal Februari lalu.

Dalam kegiatan tersebut, KPK kemudian melakukan penyitaan sejumlah barang bukti seperti alat elektronik, uang tunai Rp3,49 miliar, tas, hingga jam tangan mewah.