Geger Kasus Pertamax Oplosan, Konsumen Bisa Gugat Class Action?
Sultan Ibnu Affan
27 February 2025 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Masyarakat atau konsumen dinilai dapat melakukan langkah atau upaya hukum terkait kasus oplosan atau blending bahan bakar minyak (BBM) Pertamax yang menyangkut perusahaan minyak negara PT Pertamina (Persero).
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan hak tersebut juga telah dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999.
"Konsumen mempunyai hak penyelesaian sengketa di luar atau di dalam pengadilan termasuk menggugat class action," ujar Rio saat dihubungi, Kamis (27/2/2025).
Dalam pasal 46 ayat (1) UU tersebut juga mengakui konsumen memang memiliki hak untuk mengajukan gugatan class action guna penyelesaian sengketa konsumen terhadap pelaku usaha.
Hanya saja, gugatan harus dilakukan oleh sekelompok orang yang tergabung dalam memiliki keresahan yang sama maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM). Gugatan juga dilakukan dalam bentuk perdata.