Kesepakatan, selanjutnya memungkinkan dicabutnya kebijakan pelarangan menjual iPhone 16 setelah Apple mengantongi sertifikat TKDN. Meski begitu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang tidak memberikan kepastian waktu.
“Dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dengan Apple dalam MoU, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple bisa dimulai,” imbuh dia. “[Detail waktu] Sesegera mungkin.”
Penandatangan dilakukan secara elektronik, terang Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, antara Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat transportasi dan Elektronika (ILMATE) mewakili Kemenperin dengan wakil dari Apple.
Adapun poin-poin kesepakatan Kemenperin dan Apple
“Dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dengan Apple dalam MoU, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple bisa dimulai,” imbuh dia. “[Detail waktu] Sesegera mungkin.”
Jika TKDN sudah dimiliki, Apple Indonesia bisa melengkapi dokumen untuk perizinan edar ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menteri Komdigi Meutya Hafid menunggu permohonan dari Apple.
Tidak ada pabrik perangkat ponsel pintar Apple, iPhone, yang pada awalnya justru menjadi salah satu titik tekan pemerintah Indonesia ke perusahaan asal Amerika tersebut. Proposal sebelumnya, investasi AirTag, jelas Menperin Agus Gumiwang hanya sebatas aksesoris. Padahal Apple banyak menerima manfaat dari penjualan iPhone setiap tahunnya.
"AirTag merupakan aksesoris, dia bukan komponen, bukan parts, bukan bagian dari Handphone, Komputer, Tablet (HKT), dalam hal ini mobile," terang Agus pada awal bulan Januari 2025, hingga rencana Apple kala itu bukan merupakan komponen esensial HKT dalam perhitungan produk TKDN.
Saksikan video Bloomberg Technoz Podcast - TechnoZone yang bertajuk "Ini Indonesia Bos, Siapa Butuh Apple iPhone 16?" di Bloombergtechnoz.com bersama Host Pandu Sastrowardoyo, Co-Host Whery Enggo Prayogi dan Narasumber Nailul Huda, Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) dan Ibro Kumar Tech Reviewer.
(wep)