Bloomberg Technoz, Jakarta - Sekitar 5.000 pengemudi ojek online atau Ojol yang berasal dari Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (Garda Indonesia) akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Merdeka hari ini, Kamis (27/2/2025).
Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksana mengatakan, aksi tersebut setidaknya akan membawa 3 tuntutan, yang menyangkut dalam pelanggaran pemotongan dalam regulasi biaya aplikasi.
"Sementara yang kami monitor untuk Jakarta akan dimotori oleh Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB) dengan tujuan Istana Merdeka dan diperkirakan ada 5000 ojol ikut bergabung," ujar Igun saat dimintai konfirmasi.
Dalam kaitan itu, Igun menilai bahwa pemerintah sebagai regulator tidak berdaya dalam menegakkan aturan yang disebut merugikan driver ojol.
Salah satu bentuk pelanggaran regulasi yang dimaksud oleh Asosiasi ada pada potongan biaya aplikasi, dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP Nomor 1001 tahun 2022 regulasinya potongan biaya aplikasi maksimal 20%.
"Namun, fakta yang terjadi dilapangan bahwa para pengemudi online dipotong biaya aplikasi hingga hampir mencapai 50%," tutur Igun.
Belum lagi, kata dia, ojol juga mendapatkan adanya skema-skema promo ataupun argo murah yang melanggar regulasi tarif seperti adanya pilihan skema Aceng (Argo Goceng) dan Slot yang memangkas tarif yang diterima oleh para pengemudi.
Berikut 3 tuntutan utama dalam aksi yang tergabung atas nama AKSI OJOL 272:
1. Pemerintah berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikator yang melanggar regulasi.
2. Revisi potongan biaya aplikasi dari 20% menjadi maksimal 10%.
3. Hapuskan skema-skema program promo yang merugikan pengemudi ojol seperti Aceng, Slot dan sejenisnya.
Minta Prabowo Turun Tangan
Selain itu, Igun juga menuntut Presiden Prabowo Subianto agar turun tangan memberikan sanksi tegas kepada platform atau perusahaan aplikator yang melanggar regulasi ini.
Dia juga menduga dan mencurigai ketidak tegasan pihak regulator terhadap platform yang melanggar regulasi karena adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh oknum pejabat kepada perusahaan platform ataupun adanya aliran gratifikasi.
"Kami menuntut kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar turun tangan memberikan sanksi tegas kepada platform atau perusahaan aplikator yang melanggar regulasi ini, karena jajaran Kementeriannya tidak ada yang mampu memberikan sanksi tegas dan tidak berdaya."
(ain)