Logo Bloomberg Technoz

Prabowo Teken Aturan Baru, Badan Penerimaan Negara Masuk RPJMN

Dovana Hasiana
27 February 2025 10:40

Gedung Ditjen Pajak. (Tangakapan layar via website pajak.go.id)
Gedung Ditjen Pajak. (Tangakapan layar via website pajak.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pembentukan Badan Penerimaan Negara, yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. 

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029. Beleid itu diteken Prabowo pada Senin (10/2/2025). 

Dalam beleid tersebut, pemerintah juga berencana untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) bisa dikerek ke level 23%.

"Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB ke 23%," sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut, dikutip Kamis (27/2/2025). 

Dalam beleid tersebut, pemerintah menargetkan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan dengan tiga sasaran utama. Pertama, persentase penambahan wajib pajak hasil ekstensifikasi berdasarkan target kinerja organisasi 90% pada 2029.