"Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang," kata Qohar di kompleks Kejagung, Rabu (26/2/2025) malam.
Kemudian, Maya juga memberikan persetujuan dan memerintahkan Edward untuk melakukan pencampuran pada base fuel RON 88 atau RON 90 tersebut dengan RON 92 di terminal Pelabuhan Merak milik perusahaan Gading Ramadan dan Muhammad Kerry, yakni PT Orbit Terminal Merak.
Produk campuran tersebut, terang Qohar, lalu dijual ke pasaran dengan harga RON 92 atau Pertamax di SPBU.
“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga,” tutur Qohar.
Tak hanya itu, Maya dan Edward tidak membayar impor produk kilang dengan metode pemilihan langsung atau waktu berjangka sehingga diperoleh harga wajar. Alih-alih, dalam pelaksanaannya, mereka menggunakan harga yang berlaku pada saat itu.
Walhasil, PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga tinggi kepada mitra usaha atau broker.

Markup Kontrak
Menurut Qohar, Maya dan Edward juga mengetahui dan menyetujui adanya markup kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan Yoki Firnandi selaku mantan direktur utama PT Pertamina International Shipping.
Persengkongkolan ini membuat PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13% sampai dengan 15% secara melawan hukum.
"Dan fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR [Muhammad Kerry] selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW [Dimas Werhaspati] selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa," ucap Qohar.
Akibat perbuatan para tersangka itu, total kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina periode 2018—2023.
Kerugian itu berasal dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sebesar Rp 2,7 triliun, kerugian pemberian kompensasi pada 2023 sebesar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi pada 2023 sebesar Rp 21 triliun.
”Perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun yang bersumber dari lima komponen yang sudah dijelaskan pada konferensi pers sebelumnya,” ucap Qohar.

Selain dua tersangka baru tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka yang lebih dahulu menjalani masa penahanan yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.
Selain itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak broker yaitu Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede.
Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Qohar mengatakan, kejaksaan pun mulai melakukan penahanan terhadap Maya dan Edward usai mendapat rekomendasi tim dokter tentang kondisi fisik dan psikologis kedua tersangka baru tersebut. Mereka akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
(mfd/wdh)