Logo Bloomberg Technoz

Kronologi Pertamina ‘Oplos’ Pertamax di Terminal Anak Riza Chalid

Mis Fransiska Dewi
27 February 2025 09:20

Barel minyak Pertamina./Bloomberg-Dimas Ardian
Barel minyak Pertamina./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kronologi peran dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan subholding PT Pertamina (Persero) periode 2018—2023.

PT Pertamina Patra Niaga, menurut Kejagung, terbukti mengoplos minyak di terminal Pelabuhan Merak milik perusahaan Gading Ramadan dan Muhammad Kerry, yang notabene merupakan anak saudagar minyak Muhammad Riza Chalid.

Kejagung baru saja menetapkan dua tersangka baru, yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, dalam kasus yang ditaksir merugikan negara senilai Rp193,7 triliun itu.

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. (Dok Kejagung)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyampaikan, dari hasil pemeriksaan terungkap, Maya dan Edward atas persetujuan Riva Siahaan (mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga) melakukan pembelian minyak mentah secara impor.

Pada saat itu, kata Qohar, keduanya justru membeli minyak dasar RON 90 (setara Pertalite) atau bahkan RON 88 (setara Premium) atas kebutuhan Pertamina untuk RON 92 (setara Pertamax).