Sedangkan HBA II, diperuntukan sebagai acuan pada perhitungan HPB kalori di bawah 5.200 kcal/kg GAR atau dalam kesetaraan nilai kalor 4.200 kcal/kg GAR, dengan total Moisture 35,29%, Total Sulphur 0,2% dan Ash 4,21%. Pemerintah mematok HBA II senilai US$82,23 atau Rp1,21 juta per ton.
Menurut Agung, formula penetapan HBA pada prinsipnya bertujuan untuk mendapatkan harga batubara acuan yang dapat diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara.
HBA sendiri, kata dia, dibentuk dari rata-rata realisasi harga jual batubara dua bulan sebelumnya. Penghitungannya dengan proporsi 70% dari realisasi harga satu bulan sebelumnya. Di samping itu, pembentukan HBA diambil dari 30% realisasi harga dua bulan sebelumnya. Semua angka ini berdasarkan data realisasi penjualan batubara yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti batubara.
(frg)