Logo Bloomberg Technoz

Menteri Meutya Beri Kisi-kisi Izin Edar iPhone 16 Cs dari Apple

Pramesti Regita Cindy
27 February 2025 07:10

Jaringan ritel Apple menjual iPhone 16.(Bloomberg)
Jaringan ritel Apple menjual iPhone 16.(Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan sertifikasi dari perusahan teknologi asal Cupertino, California, AS yakni Apple Inc.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerima skema investasi terbaru dari Apple di Indonesia, di mana hal ini menjadi awal pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan sebagai prasyarat utama penjualan perangkat mereka di pasar Indonesia.

Berbekal mengantongi TKDN, yang diperkirakan Menperin Agus  Gumiwang terbit dalam waktu dekat, Apple Indonesia dapat mengurus perizinan edar iPhone 16 cs ke Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Sampai saat ini kami belum menerima permohonan sertifikasinya. Apabila kami sudah menerima permohonan sertifikasinya akan diproses sesuai prosedur yang berlaku," kata Meutya kepada Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (27/2/2025).

Lebih lanjut, Meutya menjelaskan sertifikasi di Komdigi bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia tidak menimbulkan gangguan terhadap spektrum frekuensi lain dan, "untuk melindungi pengguna dari potensi pancaran radiasi yang melebihi ambang batas yang dapat mengganggu kesehatan," ungkap Meutya.