Hery mengatakan BSI sudah menjalankan bisnis layanan emas berupa cicil emas dan gadai emas sejak 2021. Namun, saat itu porsinya terbatas karena transaksi yang bisa dilakukan maksimal Rp250 juta.
Dengan adanya bank emas, maka terdapat perluasan layanan. "Nasabah atau pemilik emas bisa menitipkan emasnya di bank, bisa custody, menyimpan, kemudian bisa trading, jual-beli, juga bisa menjadi underlying atau jaminan loan atau pembiayaan atau kredit."
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Sunarso menjelaskan, setidaknya terdapat dua alasan yang saling berhubungan mengapa layanan bank emas bisa menambah Rp245 triliun ke Produk Domestik Bruto (PDB).
Pertama, melalui bank emas, Indonesia memiliki cadangan emas dari yang beredar di masyarakat untuk masuk ke dalam sistem. Selanjutnya emas bisa dimonetisasi agar menjadi bagian dari likuiditas pembangunan.
"Maka kemudian, laju pertumbuhan ekonomi, laju pembangunan ekonomi bisa dipacu dengan adanya tambahan likuiditas pembangunan yang berasal dari monetisasi emas," ujar Sunarso.
Kedua, melalui bank emas, Indonesia bisa memanfaatkan cadangan emas tersebut untuk diproduksi menjadi produk turunan. Sehingga, emas hasil produksi bisa mendapatkan nilai tambah di dalam negeri.
Dalam kaitan tersebut, Indonesia juga tidak perlu lagi mengimpor bahan baku emas dalam volume besar. Pasalnya hal tersebut sudah bisa dipenuhi di dalam negeri melalui cadangan emas yang disimpan dalam bank emas.
Selama ini, kata Sunarso, Indonesia mengekspor emas dengan nilai US$5,4 miliar pada tahun 2024 dan pada saat yang sama masih mengimpor US$2,6 miliar.
"Jadi tujuannya dibentuk bank emas salah satunya adalah, tadi sudah sampaikan untuk monetisasi menjadi likuiditas pembangunan," ujarnya.
Dengan demikian, bank emas diproyeksikan akan mampu meningkatkan produk domestik bruto (PDB) Rp245 triliun, menyerap 1,8 juta tenaga kerja baru serta menyerap tambahan investasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin menjalankan bank emas kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Pegadaian (Persero).
Bullion bank atau bank emas merupakan bisnis yang teknisnya sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 soal penyelenggaraan kegiatan usaha bullion. Regulasi tersebut menjelaskan bahwa bisnis bank emas merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).
Kegiatan tersebut mencakupi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, serta penitipan emas.
(lav)

































