Jaksa Jemput Paksa dan Tahan 2 Pejabat Pertamina Patra Niaga
Azura Yumna Ramadani Purnama
26 February 2025 23:21

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali melakukan penahanan terhadap pejabat anak usaha PT Pertamina yaitu PT Pertamina Patra Niaga pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada periode 2018—2023.
Dua pejabat Pertamina Patra Niaga yang masuk bui malam ini adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya; dan Vice Presiden Trading Operation, Edward Corne.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penyidik terpaksa melakukan penjemputan paksa terhadap keduanya di masing-masing kantor.
Pada awalnya, Maya dan Edward sudah mendapat surat panggilan pemeriksaan dari penyidik untuk hadir di Kejaksaan Agung pada pukul 10.00 WIB; akan tetapi hingga Siang hari keduanya tanpa kabar. Korps Adhyaksa kemudian mencari dan melakukan penjemputan paksa sekitar pukul 15.00 WIB.
"Setelah ditunggu pada waktu tertentu; kedua saksi tidak hadir tanpa alasan. Penyidik berketetapan melakukan pencarian dan ditemukan. Lalu oleh penyidik dilakukan tindakan jemput paksa," ujar Harli di Kejaksaan Agung, Rabu (26/02/2025).