Dengan begitu, Pedro meminta agar Prabowo dapat mencopot Yandri dari jabatannya sebagai Mendes PDT sebab telah terdapat fakta pelanggaran hukum yang dilakukan Yandri tersebut.
Pedro menilai, Yandri melanggar sejumlah peraturan yakni Undang-Undang Desa, UU Pemilu, serta UU Pilkada. Dimana dalam aturan itu, kata dia, memuat larangan pejabat publik menggunakan kewenangannya mengarahkan anggota di bawahnya untuk memenangkan keluarga atau hubungan keluarga dalam pemilihan kepala daerah.
Selain itu, Pedro memandang Yandri juga melanggar UU Administrasi Pemerintahan yang dengan tegas melarang pejabat publik untuk memihak atau mendukung salah satu calon di kontestasi politik.
“Tapi di luar Undang-Undang tersebut ada juga yang menurut kami putusan MK ini menjadi pintu masuk untuk kepolisian dan KPK memeriksa lebih jauh keterlibatan Yandri di dalam Pilkada sekarang ini,” ujar dia.
Pedro juga memandang terdapat kemungkinan Yandri melanggar UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika terdapat bukti bahwa Yandri turut menggunakan uang negara dalam proses ‘cawe-cawe’ untuk memenangkan istrinya tersebut.
“Dan kami juga mendorong bahwa pemberhentian atau pencopotan Yandri sebagai Menteri Desa harus dilakukan sebelum dilakukannya pemilu ulang di Kabupaten Serang. Karena kalau pemilu ulang di Kabupaten Serangnya berlangsung, tapi Yandri masih sebagai Menteri Desa, itu tidak mungkin akan digunakan pola yang sama,” kata dia.
Seluruh fakta di atas terungkap dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah—Muhammad Najib Hamas.
Contoh, hadirnya Yandri selaku Mendes dan Ratu dalam rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024.
Penilaian MK bahwa Kemendes PDT dan para kepala desa serta pemerintahan desa memiliki jalur struktural dan “oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” jelas Enny di Ruang Sidang Pleno, MK, Jakarta, dikutip Selasa (25/2/2025).
“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan H. Yandri Susanto selaku Mendes PDT dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kemendes PDT sehingga berdampak secara signifikan pada tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu.”
(azr/frg)