Logo Bloomberg Technoz

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin menjalankan bank emas kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Pegadaian (Persero).

Bullion bank atau bank emas merupakan bisnis yang teknisnya sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 soal penyelenggaraan kegiatan usaha bullion. Regulasi tersebut menjelaskan bahwa bisnis bank emas merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

Kegiatan tersebut mencakupi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, serta penitipan emas.

Pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha Bulion meliputi tahap kesatu; tahap kedua; dan tahap ketiga.

Tahap pertama, LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion wajib menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion  pada tahap kesatu.

LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion pada tahap ke satu lantas dilarang melakukan Kegiatan Usaha Bulion kecuali kegiatan pengelolaan Simpanan Emas; penyaluran Pembiayaan Emas; Perdagangan Emas; dan/atau Penitipan Emas, dengan ketentuan penggunaan Emas yang bersumber dari Simpanan Emas yang merupakan unallocated account hanya dapat disalurkan sebagai Pembiayaan Emas dan Perdagangan Emas paling banyak 70%

Pada tahap kedua, ketentuan penggunaan emas yang bersumber dari Simpanan Emas yang merupakan unallocated account hanya dapat disalurkan sebagai Pembiayaan Emas dan Perdagangan Emas paling banyak 80%.

Untuk tahap ketiga, ketentuan penggunaan Emas yang bersumber dari Simpanan Emas yang merupakan unallocated account hanya dapat disalurkan sebagai Pembiayaan Emas dan Perdagangan Emas paling banyak 90%. 

(wep)

No more pages