Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto membantah tuduhan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keterlibatannya pada Pilkada Kabupaten Serang 2024. Hal tersebut terungkap dalam putusan MK yang menyebut Yandri sebagai menteri Kabinet Merah Putih membantu istrinya Ratu Rachmatuzakiyah yang maju sebagai calon bupati pada kontestasi politik daerah tersebut.
Salah satunya, tuduhan Yandri memperdagangkan pengaruhnya sebagai menteri saat hadir pada Rapat Kerja (Raker) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024. Dia mengatakan, baru mendapat amanah dan dilantik sebagai menteri pada 21 Oktober 2024.
“Jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Yandri dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).
Dia mengklaim kehadirannya sebagai undangan pada acara tersebut pun bukan sebagai menteri dan bukan sebagai wakil ketua MPR 2019-2024. Menurut dia, masa jabatannya sebagai wakil ketua MPR sudah berakhir pada 30 September 2024; atau empat hari sebelum acara APDESI digelar.
“Itu saya bukan sebagai Menteri Desa saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu, tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi Menteri Desa,” ujar dia.
Hal yang sama juga didalihkan soal isu acara haul orang tua Yandri di salah satu Pondok Pesantren. Dia mengklaim acara tersebut bersamaan dengan Hari Santri Nasional. Selain itu, dirinya pun sama sekali tak mengutarakan ajakan untuk mendukung istrinya pada Pilkada Serang 2024.
Dia mengklaim, dua dalih tersebut pun sudah diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hasilnya, dia tak terbukti mempengaruhi para peserta yang hadir untuk memberikan dukungan kepada Ratu Rachmatuzakiyah. Selain itu, acara tersebut bukan hanya ditujukan kepada warga dan tokoh Kabupaten Serang.
“Jadi itu memang betul-betul murni acara haul dan hari santri dan sekali lagi Bawaslu langsung mengawasi dan menyatakan memang tidak sama sekali ada kampanye,” kata Yandri.
Terakhir, Dia pun membantah melakukan kampanye untuk istrinya saat melakukan kunjungan kerja sebagai menteri desa ke Kabupaten Serang. Hal tersebut pun dikuatkan Bawaslu yang menyebut dia tak terbukti melakukan kampanye untuk Ratu saat kunjungan kerja tersebut.
“Nah itu mungkin kronologis, jadi dalil-dalil yang MK sampaikan perlu saya luruskan dengan tiga dasar tadi. Tapi karena Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, sifatnya final dan mengikat tentu kita hormati,” ucap Yandri.
Menurut dia, kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah—Muhammad Najib Hamas pada Pilkada Serang 2024 murni suara dan dukungan rakyat. Dia mengklaim, pemilih di Kabupaten Serang memberikan suara kepada paslon nomor urut 02 karena memang ingin perubahan dari tradisi buruk kepemimpinan di wilayah tersebut.
“Jadi terlalu naif kalau itu dikaitkan dengan pengaruh saya, saya rasa ini apalah ya kan baru Menteri Desa 2 minggu, yang lain berkuasa udah 28 tahun ya kan. Ada juga pihak sebelah itu menggunakan rumah dinasnya yang disewa oleh uang rakyat untuk markas pemenangan. Ada juga yang lain-lain,” kata dia.
(azr/frg)