Daftar Alibi Menteri Yandri Soal Cawe-cawe Pilkada Serang
Azura Yumna Ramadani Purnama
26 February 2025 16:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto membantah tuduhan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keterlibatannya pada Pilkada Kabupaten Serang 2024. Hal tersebut terungkap dalam putusan MK yang menyebut Yandri sebagai menteri Kabinet Merah Putih membantu istrinya Ratu Rachmatuzakiyah yang maju sebagai calon bupati pada kontestasi politik daerah tersebut.
Salah satunya, tuduhan Yandri memperdagangkan pengaruhnya sebagai menteri saat hadir pada Rapat Kerja (Raker) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024. Dia mengatakan, baru mendapat amanah dan dilantik sebagai menteri pada 21 Oktober 2024.
“Jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Yandri dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).
Dia mengklaim kehadirannya sebagai undangan pada acara tersebut pun bukan sebagai menteri dan bukan sebagai wakil ketua MPR 2019-2024. Menurut dia, masa jabatannya sebagai wakil ketua MPR sudah berakhir pada 30 September 2024; atau empat hari sebelum acara APDESI digelar.
“Itu saya bukan sebagai Menteri Desa saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu, tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi Menteri Desa,” ujar dia.