Logo Bloomberg Technoz

Pengusaha Protes Aturan DHE SDA Memberatkan, Wamenkeu Jawab Ini

Merinda Faradianti
26 February 2025 15:15

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara. (Kemenkeu Foto/ Biro KLI Edy)
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara. (Kemenkeu Foto/ Biro KLI Edy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara angkat suara terkait protes pengusaha tambang yang mengaku terbebani dengan aturan baru terkait penempatan aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebanyak 100% selama setahun.

Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan SDA.

Dalam acara Economic Outlook 2025, Rabu (26/2/2025), pengusaha pertambangan bernama Bisma mengaku kebijakan baru tersebut mengganggu aktivitas dan memberatkan para eksportir karena menghambat arus kas usaha dalam waktu yang tak sebentar.

"Mungkin barangkali dengan eksportir yang punya napas 3-4 kali napas mungkin tidak bermasalah. Tapi bagi kami yang biasanya cash and carry, di muka tambang ini yang menjadi sangat bermasalah dengan adanya kebijakan ini, tidak ada way out (jalan keluar)," kata Dia.

Menanggapi hal itu, Suahasil menyampaikan bahwa pemerintah memiliki niat positif dalam menjalankan kebijakan tersebut. "Saya bisa sampaikan niat dari kebijakannya. Kita menginginkan kalau kita memiliki tambang, lalu kita menjualnya, kemudian hasil dari devisa penjualan tambang itu kemudian betul-betul berputar di dalam negeri," jawab Suahasil, Rabu (26/2/2025).