Tom Lembong Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi Izin Impor Gula
Azura Yumna Ramadani Purnama
26 February 2025 15:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan akan segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi izin impor gula periode 2015-2016 dengan tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong; dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Kami sekarang sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan proses pelimpahannya ke pengadilan Tipikor,” kata Harli kepada awak media, di kantornya, Rabu (26/2/2025).
Dalam perkara itu, Korps Adhyaksa telah menyita uang senilai Rp565 miliar yang berasal dari sembilan tersangka dan perusahaan yang menerima izin impor gula dari Tom Lembong..
"Uang dari sembilan tersangka yang disita dengan total Rp565,339 miliar itu selanjutnya dititipkan di rekening penampingan Jampidsus, Bank Mandiri," jelas kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, Selasa (25/02/2025).