Jaksa Sebut Kerugian Negara Korupsi Minyak Mentah Bisa Bertambah
Azura Yumna Ramadani Purnama
26 February 2025 15:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada periode 2018—2023 berpotensi lebih tinggi dari Rp193,7 triliun. Hal ini mengacu pada potensi taksiran kerugian negara yang lebih tinggi jika menghitung periode praktik korupsi pada 2018-2023.
“Nanti juga kita akan melihat, mendorong penyidik, apakah bisa di-trace sampai mulai dari tahun 2018 ke 2023 secara akumulasi. Nah, kita juga mengharapkan kesiapan ahli untuk melakukan perhitungan terhadap itu,” kata Harli kepada awak media, di kantornya, Rabu (26/2/2025).
Secara rinci, kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dijelaskan mencakup kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun; dan kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun. Selain itu, ada juga kerugian akibat impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi pada 2023 sekitar Rp126 triliun, serta kerugian pemberian subsidi pada 2023 sekitar Rp21 triliun.
Pada penghitungan sementara tersebut, Harli mengatakan, beberapa komponen kerugian negara memang masih berfokus pada tempus peristiwa pada 2023. Berarti masih ada potensi akumulasi jika ditemukan juga kerugian negara dari 2018-2022.
Dengan begitu, menurut dia, penyidik tengah mendalami potensi tambahan kerugian negara yang terjadi pada 2018-2019.