Korban PHK Dapat Tunjangan Gaji 60% Gaji, Begini Cara Cek Ajukan
Referensi
26 February 2025 14:46

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) memang tidak mudah, tetapi kini korban PHK tetap bisa mendapatkan penghasilan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini memberikan tunjangan sebesar 60% dari gaji bulanan selama maksimal enam bulan. Berikut ini panduan lengkap cara mengajukan JKP.
Perubahan Aturan JKP 2025
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. Peraturan ini resmi diundangkan pada 7 Februari 2025 dan membawa beberapa perubahan penting, antara lain:
1. Penyesuaian Besaran Iuran JKP
Sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% dari gaji bulanan. Namun, dalam PP terbaru, besaran iuran dikurangi menjadi 0,36% dari gaji per bulan.
2. Penyesuaian Besaran Manfaat JKP
Sebelumnya, manfaat JKP diberikan sebesar 45% dari gaji untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Kini, aturan baru menetapkan bahwa korban PHK akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 60% dari gaji bulanan selama enam bulan.
3. Perlindungan bagi Pekerja dari Perusahaan yang Bangkrut
Dalam pasal 39A, disebutkan bahwa jika perusahaan dinyatakan pailit atau tutup dan memiliki tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan maksimal enam bulan, manfaat JKP tetap akan dibayarkan. Namun, kewajiban perusahaan untuk melunasi tunggakan dan denda tetap berlaku.