Logo Bloomberg Technoz

Bolehkah Sengaja Gagal Bayar Pinjol? Ini Risikonya

Referensi
26 February 2025 14:17

Ilustrasi Pinjol (Envato/Pressmaster)
Ilustrasi Pinjol (Envato/Pressmaster)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Fenomena gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Beberapa orang menganggap bahwa tidak membayar utang di platform fintech peer-to-peer (P2P) lending tidak memiliki dampak signifikan dalam kehidupan mereka. Namun, apakah benar tidak ada konsekuensi dari tindakan ini? Berikut adalah beberapa risiko yang harus dipahami jika seseorang sengaja tidak melunasi utang pinjol.

1. Akumulasi Bunga dan Denda yang Membengkak

Ilustrasi Pinjol (Envato/prathanchorruangsak)

Salah satu risiko utama dari gagal bayar pinjol adalah bunga dan denda yang terus bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur batas maksimum bunga harian untuk pinjol legal. Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, batas bunga harian ditetapkan sebagai berikut:

  • Pinjaman produktif: Maksimal 0,1% per hari (berlaku sejak 1 Januari 2024).

  • Pinjaman konsumtif: Maksimal 0,2% per hari (berlaku sejak 1 Januari 2025).

Sebagai contoh, jika seseorang meminjam Rp2 juta dengan bunga 0,2% per hari selama 30 hari, maka bunga yang harus dibayar mencapai Rp120.000. Seiring berjalannya waktu, jumlah utang dapat membengkak, membuat peminjam semakin kesulitan melunasi kewajibannya.

2. Teror dari Debt Collector

Ilustrasi Pinjol (Envato/s_kawee)

Pinjol legal memiliki hak untuk menggunakan jasa pihak ketiga dalam menagih utang. Meskipun OJK telah melarang praktik penagihan yang bersifat intimidatif, kenyataannya masih ada debt collector yang menggunakan metode kasar seperti ancaman atau mempermalukan peminjam di hadapan publik.

Jika mengalami penagihan yang tidak sesuai aturan, debitur dapat melaporkan kasus tersebut kepada OJK agar mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

3. Risiko Kebocoran Data Pribadi

Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Envato/Ekahardiwito)