Logo Bloomberg Technoz

Intip Gaji UMK Tangerang 2025 & Bandingannya di Wilayah Lain

Referensi
26 February 2025 14:01

Ilustrasi Gaji (envato/johan10)
Ilustrasi Gaji (envato/johan10)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tangerang 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini berlaku bagi pekerja di wilayah Tangerang Raya, mencakup Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten No. 456 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan UMK Tangerang Raya serta Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2025.

Rincian Kenaikan UMK Tangerang 2025

Ilustrasi Gaji (envato/tonybangkok)

Berdasarkan SK tersebut, pekerja di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangsel akan menerima kenaikan gaji sebesar 6,5% dibandingkan UMK 2024. Berikut adalah detail kenaikannya:

  • UMK Kota Tangerang: Naik sebesar 6,5% atau sekitar Rp309.418, dari Rp4.760.289 menjadi Rp5.069.708. Kenaikan ini menjadikan Kota Tangerang sebagai kota dengan upah minimum tertinggi ke-8 di Indonesia.

  • UMK Kabupaten Tangerang: Mengalami peningkatan sebesar 6,5%, dari Rp4.601.988 menjadi Rp4.901.117, naik sebesar Rp200.129.

  • UMK Kota Tangerang Selatan: Naik sebesar Rp303.601, dari Rp4.670.791 menjadi Rp4.974.392, menjadikannya yang tertinggi ke-3 di Provinsi Banten.

Kenaikan UMP Provinsi Banten 2025

Selain kenaikan UMK di wilayah Tangerang, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten juga meningkat sebesar 6,5%. UMP Banten naik dari Rp2.727.819 menjadi Rp2.905.199.

Perbandingan UMK Tangerang dengan Wilayah Lain di Provinsi Banten

Ilustrasi Gaji (envato/chormail)

Kenaikan UMK tidak hanya terjadi di wilayah Tangerang, tetapi juga di daerah lain di Provinsi Banten, seperti Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak. Berikut perbandingan UMK Tangerang 2025 dengan wilayah lainnya di Provinsi Banten:

  • UMK Kota Cilegon: Rp5.128.084

  • UMK Kota Tangerang: Rp5.069.708

  • UMK Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392

  • UMK Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117

  • UMK Kabupaten Serang: Rp4.857.353

  • UMK Kota Serang: Rp4.418.261

  • UMK Kabupaten Pandeglang: Rp3.206.640

  • UMK Kabupaten Lebak: Rp3.172.384

  • UMP Provinsi Banten: Rp2.905.199

Dengan kenaikan sebesar 6,5%, UMK Tangerang 2025 menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.