Logo Bloomberg Technoz

Mengintip Uang Gaji Gubernur Jakarta & Tunjangan Per Bulan

Referensi
26 February 2025 13:56

Ilustrasi Gaji (envato/chormail)
Ilustrasi Gaji (envato/chormail)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Gaji dan tunjangan bulanan Gubernur DKI Jakarta telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan. Sebagai pemimpin Provinsi DKI Jakarta, gubernur memegang peran vital dalam mengelola pusat pemerintahan, ekonomi, dan budaya Indonesia.

Tanggung Jawab Besar Seorang Gubernur Jakarta

Pramono-Rano Karno Deklarasi Raih 50,07% Suara Pilgub DKI Jakarta (Instagram @si.rano)

Posisi gubernur Jakarta membawa tanggung jawab yang signifikan, mengingat kompleksitas dan dinamika ibu kota. Selain menerima gaji pokok dan tunjangan, gubernur juga mendapatkan berbagai fasilitas untuk mendukung tugas sehari-hari dalam memimpin Provinsi DKI Jakarta.

Rincian Gaji Pokok Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 pasal 4, gaji pokok kepala daerah provinsi dan wakilnya ditetapkan sebagai berikut:

  • Gubernur DKI Jakarta: Rp3 juta per bulan

  • Wakil Gubernur DKI Jakarta: Rp2,4 juta per bulan

Tunjangan Jabatan untuk Pimpinan Daerah

Infografis PNS Kantongi Gaji ke-13 dan THR Full (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Selain gaji pokok, gubernur dan wakil gubernur menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Pasal 1 ayat (2) menyebutkan besaran tunjangan jabatan sebagai berikut:

  • Gubernur DKI Jakarta: Rp5,4 juta per bulan

  • Wakil Gubernur DKI Jakarta: Rp4,32 juta per bulan

Kepemimpinan DKI Jakarta Periode 2025-2030

Pada Kamis, 20 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto melantik Pramono Anung sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Rano Karno sebagai Wakil Gubernur di Istana Negara, Jakarta. Keduanya akan memimpin Jakarta untuk periode 2025-2030.

Artikel Terkait