Logo Bloomberg Technoz

Eksportir Tak Patuh Aturan DHE SDA akan Kena Sanksi, Ini Rincinya

Dovana Hasiana
26 February 2025 13:38

Perdagangan ekspor-impor. (Bloomberg)
Perdagangan ekspor-impor. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah dipastikan akan menangguhkan pelayanan ekspor kepada eksportir yang tidak menjalani kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) 100% selama setahun. 

Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

“Dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor,” sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut, dikutip Rabu (26/2/2025). 

Adapun, sanksi administrasi tersebut dikenakan kepada tiga tipe eksportir yang melanggar ketentuan DHE SDA. Pertama, tidak memasukkan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.

Kedua, tidak melakukan penempatan DHE SDA sebesar 100% dengan jangka waktu paling singkat 12 bulan dengan mempertimbangkan ketentuan lima komponen pengurang besaran kewajiban penempatan.